2.1 Ruang lingkup skema sertifikasi bidang profesi kredit perbankan yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Perbankan dengan kode dokumen : SS.004.04.REG-REV.5
2.1 Ruang lingkup skema sertifikasi bidang profesi kredit perbankan yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Perbankan dengan kode dokumen : SS.004.01.REG-REV.5
Direktur Manajemen Risiko Direktur Information Technology Jenis Pelatihan dan Materi Pengembangan Komþetensi /Pelatihan Sertifikasi: Sertifikasi Level 5 - Manajemen Risiko Perbankan Webinar: Bersama Wakil Menteri Il BUMN Bapak Budi G. Sadikin Perihal Pengadaan dan Rencana Distribusi Vaksin COVID-19 Refreshment: Embedding sustainability
PEJABAT BANK YANG WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT MANAJEMEN RISIKO (PBI-2009) CATATAN: 1. Surveilan untuk Level 1 dan Level 2 setiap 4 tahun dan Level 3-5 setiap 2 tahun. 2. Sanksi bagi yang tidak melakukan refreshing, maka sertifikat yang diakui adalah 1 tingkat dibawah sertifikat yang dimiliki. 3.
Program sertifikasi QHIA memiliki 3 jenjang (level), yaitu: QHIA Level 1 Basic. (6 materi yang diujikan) QHIA Level 2 Intermediate. (5 materi yang diujikan) QHIA Level 3 Advance. (2 materi yang diujikan + Field-study yang wajib dipresentasikan) Setiap peserta harus menyelesaikan materi-materi QHIA tersebut dan lulus materi-materi tersebut
dLswBx. 343 341 435 348 478 195 78 229 92
materi sertifikasi manajemen risiko level 1