PusatLogistik Berikat ; KBN Beton ; RS Umum dan Pekerja PT KBN menyediakan 3 (tiga) lokasi kawasan industri yang paling strategis di Jakarta, jantung Indonesia, untuk investasi, usaha manufaktur dan logistik yang sangat dekat dengan akses tol lingkar luar (JOR) untuk menuju pelabuhan laut maupun pelabuhan udara. - Sebanyak 11 perusahaan mendapat fasilitas sebagai Pusat Logistik Berikat PLB yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo Jokowi.Presiden Jokowi secara simbolis meresmikan beroperasinya Pusat Logistik Berikat PLB di kawasan industri Cipta Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis 10/3. Pada kesempatan itu sebanyak 11 perusahaan mendapat fasilitas PLB yakni PT Cipta Krida Bahari Cakung, PT Petrosea Tbk Balikpapan, PT Pelabuhan Panajam Eastkal-Astra Group Balikpapan, PT Kamadjaja Logistics Cibitung, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Karawang, PT Agility International Halim dan Pondok Ungu, PT Gerbang Teknologi Cikarang Cikarang Dry Port, dan PT Dunia Express Sunter dan Karawang. Kemudian PT Khrisna Cargo Benoa dan Denpasar, PT Vopak Terminal Merak, dan PT Dahana Persero Subang. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat memberikan laporan dalam acara itu mengatakan keberadaan PLB merupakan realisasi Paket Kebijakan Jilid II yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2015. Payung hukum untuk PLB juga telah terbit yakni Peraturan Pemerintah nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik Berikat. "Pusat Logistik Asia Tenggara kebanyakan di Malaysia dan Singapura padahal permintaan barang banyaknya dari Indonesia. Sehingga yang terjadi adalah kapanpun pabrik di Indonesia butuh barang modal maka mereka harus memintanya dari pusat logistik yang ada di Singapura atau Malaysia," karena itu pihaknya melihat jika ada permintaan banyak di Indonesia maka pusat logistik harus didekatkan sehingga dikeluarkan paket baru yakni PLB. "Perbedaan dengan gudang berikat kalau gudang berikat toko kecil, toko kain spesialis, maka PLB semacam supermarketnya. Jadi dia bisa menampung barang milik orang lain," kata Bambang. sumber AntaraBACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini ASPEKID, JAKARTA - Pusat Logistik Berikat (PLB) Barata Inodonesia resmi beroperasi. Operasional pertama PLB tersebut ditandai dengan pemasukan barang import ex cargo yang dipergunakan untuk Pabrik Gula. (BUMN) yang bergerak di bidang jasa EPC, konstruksi dan manufaktur. Barata mengalami beberapa tahapan transformasi sejak berdiri
APA ITU PUSAT LOGISTIK BERIKAT? Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.”Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Logistik Berikat merupakan salah satu Paket Kebijakan Ekonomi jilid II, bertujuan untuk mengefisienkan biaya logistik di Indonesia. PLB termasuk dalam fasilitas kepabeanan yaitu pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor dan transhipment yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Fasilitas ini ditujukan untuk perusahaan logistik atau perdagangan. Pusat Logistik Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam rangka pengawasan terhadap Pusat Logistik Berikat, pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. DASAR HUKUM PUSAT LOGISTIK BERIKAT Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang KepabenanPeraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 28/ tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-02/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-03/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat untuk diimpor untuk dipakaiPerdirjen Bea dan Cukai No PER-10/BC/2017 tentang Tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam rangka ekspor dan/atau TranshipmentPerdirjen Bea dan Cukai No PER-11/BC/2018 tentang perubahan atas Perdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik Berikat BENTUK PUSAT LOGISTIK BERIKAT PLB Ekspor Barang Komoditas PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN Di dalam Pusat Logistik Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat Penyelenggaraan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di 1 satu penyelenggara Pusat Logistik Berikat dapat dilakukan 1 satu atau lebih pengusahaan Pusat Logistik Berikat Penyelenggara Pusat Logistik Berikatadalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Penyelenggara PLBmenyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat. Pengusahaan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Pengusaha Pusat Logistik Berikat atau PDPLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLByang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Pusat Logistik di Pusat Logistik Berikat merangkap Penyelenggara Pusat Logistik Berikatyang selanjutnya disebut PDPLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat yang berbeda di dalam Pusat Logistik Berikat milik Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang Pengusaha PLB atau PDKBmenimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean KEGIATAN PADA PUSAT LOGISTIK BERIKAT Kegiatan Utama pada PLB yaitu Penimbunan barang asal LDP dan/atau TLDDP dalam rangka Impor, Ekspor Dan/Atau Sederhana pada PLB yaitu Kegiatan lain sepanjang bukan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Kegiatan sederhana tersebut dapat berupa Pengemasan atau Pengemasan Kembali Standardisasi Quality Control Konsolidasi Barang Tujuan Ekspor Penyediaan Barang Tujuan Ekspor Pemasangan kembali dan/atau perbaikan Maintenance pada industri strategis Pemberian label berbahasa Indonesia Lelang barang modal asal LDP Pameran barang impor dan/atau asal TLDDP pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait pemeriksaan untuk penerbitan SKA kegiatan sederhana lainnya LOKASI PUSAT LOGISTIK BERIKAT Pusat Logistik Berikat harus berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan Industri kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Kawasan Budidaya min m2 Luas lokasi untuk Kawasan Berikat yang berlokasi di kawasan budidaya paling sedikit m2 sepuluh ribu meter persegi dalam satu hamparan. Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Pusat Logistik Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikutterletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut lainnyamempunyai batas-batas dan luas yang jelasmempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/ atau barang ekspormempunyai tempat untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran barang ke dan dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabeanmempunyai tempat atau area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali dalam hal calon PLB akan menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas, atau sejenisnyamempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan yang diizinkan. FASILITAS YANG DIDAPATKAN Fasilitas FiskalBea Masuk ditangguhkanCukai dibebaskanPDRI PPh Pasal 22 Impor tidak dipungutPPN dan/atau PPnBM tidak dipungutPPN tidak dipungut asal barang lokal Fasilitas ProseduralKetentuan tata niaga pembatasan ditangguhkanPengeluaran barang secara parsialPemberitahuan pabean terotomasiFTA diakomodasiSelf Managed BondedPenimbunan bisa sampai dengan 3 tahunPekerjaan sederhana dapat dilakukan

Jakarta CNN Indonesia β€” Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah memberikan lisensi kepada 11 perusahaan untuk mengelola kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang tersebar di Indonesia. Bambang mengatakan lisensi tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya dilakukan seleksi untuk memenuhi kriteria dan persyaratan Read More β€Ί

Presiden Joko Widodo ketiga kanan didampingi Menkeu Bambang Brodjonegoro kedua kanan dan Menkominfo Rudiantara kiri melakukan peninjauan ke salah satu gudang usai meresmikan secara simbolis 11 Pusat Logistik Berikat PLB di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis 10/3. Keberadaan PLB ini merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid II yang diharapkan dapat menurunkan biaya logistik nasional, mempercepat waktu bongkar muat dwelling time di pelabuhan serta mampu menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/16.

PTKawasan Berikat Nusantara (Persero) telah mengoperasionalkan Pusat Logistik Berikat (PLB) di Cakung sebagai buntut dari ramainya peminat pergudangan di Jakarta Utara. Di operasionalkan PLB baru di Cakung ini juga menjadi jawaban atas okupansi di PLB Marunda mencatatkan okupansi mencapai 100 persen. Karakteristik Jakarta Utara sebagai pusat industri dan pelabuhan memiliki tingkat kebutuhan

KAMUS KEPABEANAN Nora Galuh Candra Asmarani Jumat, 21 Januari 2022 1930 WIB GLOBALISASI perdagangan membuat persaingan untuk mendapatkan pasar bagi produk domestik makin ketat. Oleh karena itu, daya saing produk ekspor Indonesia perlu dioptimalkan guna merebut pangsa pasar luar negeri. Peningkatan daya saing produk tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan mutu barang dan efisiensi proses produksi. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya adalah menyediakan bahan baku industri secara lebih cepat dan tepat serta memberikan fasilitas fiskal. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah PP PP mengembangkan Pusat Logistik Berikat PLB. Pengembangan PLB diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dan mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di pelabuhan. Lantas, apa itu Pusat Logistik Berikat PLB? Definisi PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali Pasal 1 ayat 5 PER-11/BC/2018. Kegiatan sederhana adalah kegiatan yang bukan merupakan kegiatan pengolahan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Merujuk Pasal 5 PER-01/BC/2016 kegiatan sederhana tersebut di antaranya seperti pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi quality control; penggabungan kitting; pengepakan; penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa Indonesia; dan pelekatan pita cukai. Pengusaha PLB dan/atau Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB PDPLB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan; kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau kemudahan kepabeanan dan cukai. Kemudahan pelayanan tersebut diberikan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB berdasarkan manajemen risiko. Kegiatan menimbun barang di dalam PLB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB. Jangka waktu timbun tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 tahun dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan operasional minyak dan/atau gas bumi; pertambangan; industri tertentu; atau industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean Pasal 4 PER-01/BC/2016. rig Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. PusatLogistik Berikat (PLB) diyakini memberikan manfaat, Jakarta (20/07/2019) - Pusat Logistik Berikat (PLB) diyakini memberikan manfaat, baik bagi industri besar maupun Industri Kecil dan Menengah (IKM) Usaha di bidang konveksi terus mengikuti mode yang terus berubah. Kalau hanya mengandalkan bahan baku yang ada di pasar dalam JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim kebijakan pusat logistik berikat PLB terbukti berhasil dibuktikan dengan 93 unit PLB di 138 lokasi di Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan program percepatan arus barang tersebut."Bagus perkembangannya, respons dari masyarakat pengusaha juga bagus, logistik juga bisa kita turunkan biayanya," ungkapnya kepada Bisnis, Senin 8/7/2019.Per Juni 2019, dia memaparkan total ada 138 PLB. PLB Industri Besar sejumlah 82 PLB dengan perincian industri tambang, migas, alat berat 13 PLB, kimia cair 11 PLB, Elektronik dan Otomotif 11 PLB, TPT dan Produk Tekstil 15 PLB, Perkebunan dan Pertanian 12 PLB, Amunisi, Senjata dan Peledak 4 PLB, MRO Pesawat Terbang 2 PLB, dan industri lainnya 14 PLB. Selain itu, terdapat 1 PLB Hub Cargo Udara, 1 PLB Industri Kecil Menengah IKM, 1 PLB Floating Storage, 1 PLB e-commerce, 2 PLB Ekspor Barang Komoditas, 5 PLB Barang Jadi dan PLB terbaru PLB Bahan Pokok yang masih belum ada peminatnya."Nah sekarang PLB bahan pokok salah satu turunan dari PLB ini, kita harapkan cerita sukses dari PLB umum bisa turun ke PLB bahan pokok ini di perbatasan," mengimplementasikan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III untuk mengatasi permasalahan rendahnya performa logistik terutama dalam urusan arus impor dan ekspor. Paket kebijakan ini dimulai dengan meresmikan PLB pada 10 Maret 2016. PLB merupakan tempat penimbunan barang-barang impor yang diperlukan untuk industri dan tempat penimbunan barang-barang ekspor dengan penundaan pembayaran pungutan impor serta penundaan pemenuhan ketentuan pembatasan impor berdasarkan PMK tentang Pusat Logistik Berikat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini Bea Cukai Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
\n \n \n pusat logistik berikat di jakarta
BySuharsiwi; On 02 Sep 2019 09:57; BGR Logistics Siap Menjadi Operator Pusat Logistik Berikat di Dua Provinsi. Jakarta, 30 Agustus 2019 - PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jasa logistik terpadu mempersiapkan diri untuk menjadi operator Pusa Logistik Berikat (PLB) di dua provinsi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia GINSI menyebut pusat logistik berikat membantu efisiensi biaya logistik inbound ke Bidang Logistik dan Perhubungan BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia GINSI Erwin Taufan menuturkan selama ini tingginya biaya logistik nasional menjadi momok tersendiri bagi para pelaku bisnis maupun stakeholders upaya dan kebijakan telah ditempuh oleh pemerintah termasuk Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan efisiensi layanan logistik serta kelancaran arus barang ekspor maupun impor, yakni salah satunya dengan menghadirkan fasilitas Pusat Logistik Berikat PLB."PLB sebagai fasilitas penyimpanan barang terutama terkait ekspor dan impor komoditi yang diperdagangkan di dunia. Oleh karenanya sejak awal kami sangat mendukung dan mengapresiasi hadirnya PLB. Keberadaan fasilitas ini sangat membantu para importir," ujarnya, Selasa 29/12/2020. Dia juga mengapresiasi upaya yang selama ini telah dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai melalui kantor-kantor wilayah Bea dan Cukai yang tersebar di wilayah Indonesia dalam perannya mengawasi dan mengedukasi kepada para pebisnis maupun importir terkait manfaat dan keberadaan fasilitas PLB saat ini terdiri dari Penyelenggara sekaligus Pengusaha Pusat Logistik Berikat PLB, dan Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat PDPLB.Baca JugaTekan Biaya Logistik, Ekonom Perbanyak Pusat Ekonomi BaruPelabuhan Probolinggo Bakal Jadi Pusat LogistikTaufan mengemukakan PLB merupakan Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan GINSI, imbuhnya, sosialisasi keberadaan PLB juga telah beberapa kali dilaksanakan kepada perusahaan anggota GINSI, baik yang ada di DKI Jakarta maupun daerah-daerah di berharap semua langkah itu berguna untuk mengefisiensikan layanan logistik, disamping upaya lainnya yang telah dilakukan dan dicanangkan oleh regulator seperti digitalisasi, operasional 24/7 dan yang paling anyar adalah national logistic begitu, Taufan menyadari bahwa berbagai upaya yang telah dilakukan tersbut belumlah mencapai hasil maksimal, apalagi sepanjang 2020 hampir semua negara termasuk Indonesia mengalami tantangan perekonomian yang cukup berat akibat Covid-19."Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, namun kita mesti tetap optimistis dalam menatap masa-masa mendatang. Kita anggap ini semua adalah cobaan," ujar Taufan yang juga menjabat Presdir ICDX Logistik Berikat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Amanda Kusumawardhani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam UnJL. 20 59 296 474 211 177 20 296 41

pusat logistik berikat di jakarta